Komisi VIII Pertanyakan Pelaksanaan SPM Kemeneg PP & PA

10-12-2013 / KOMISI VIII

Komisi VIII mempertanyakan pelaksanaan SPM (Standar Pelayanan Minimal) yang telah ditentukan Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemeneg PP & PA). Pasalnya dari lima jenis SPM yang ditentukan, Kemeneg PP &PA baru bisa memenuhi atau menjalankan tiga jenis saja.

“SPM itu kan standar pelayanan minimal, namanya pelayanan minimal artinya kan harus dilakukan semuanya karena itu memang yang paling minim atau pelayanan terendah. Tapi kenapa hanya tiga yang bisa dipenuhi, sementara dua jenis pelayanan lainnya belum bisa dipenuhi,”tanya anggota Komisi VIII, Sumarjati Arjoso dalam rapat kerja dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemeneg PP &PA), Senin (9/12)

Ditambahkan Sumarjati, kelima jenis SPM yang dimaksud itu meliputi penanganan pengaduan, pelayanan kesehatan, rehabilitasi sosial, penegakan dan bantuan hukum, pelayanan pemulangan dan reintegrasi sosial. Namun dua jenis SPM yaitu layanan penegakan hukum dan bantuan hukum, serta layanan pemulangan dan reintegrasi sosial belum dipenuhi.

“Kemeneg PP &PA belum bisa memenuhi SPM berupa layanan penegakan hukum untuk anak bermasalah dengan hukum. Lantas bagaimana penanganan anak-anak yang menjadi korban. Misalnya korban Pedophilia dan trafficking, apa yang sudah dilakukan Kemeneg PP &PA,”tambah politisi dari Fraksi Partai Gerinda.

Menjawab hal tersebut,Meneg PP &PA, Linda Amalia Sari mengatakan bahwa pihaknya akan terus mengusahakan untuk pencapaian target SPM tersebut dengan kategori dasar, menengah dan komprehensif. Karena sesuai dengan tujuan diterbitkannya SPM agar pemerintah daerah menyediakan pelayanan terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan, dan agar perempuan dan  anak korban kekerasan mendapatkan layanan minimal yang dibutuhkan.

“Untuk penanganan anak korban pedophilia, kami harus ektra hati-hati, karena menyangkut masa depan anak tersebut, serta  jangan sampai penanganan anak yang menjadi korban pedophilia dan trafficking malah memicu pelaku lain untuk berbuat serupa. Jadi sejauh ini penanganan kami terhadap anak korban tersebut adalah mengkoordinasikannya dengan aparat penegak hukum agar memberikan hukuman yang dapat menimbulkan efek jera,”paparnya. (Ayu)foto:wahyu/parle

BERITA TERKAIT
Maman Imanulhaq Dorong Kemenag Perkuat PAUD Qu’ran
14-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mendorong Kementerian Agama (Kemenag) untuk memperkuat posisi Pendidikan Anak Usia...
Legislator Komisi VIII Dorong Peningkatan Profesionalisme Penyelenggaraan Haji
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Surabaya - Anggota Komisi VIII DPR RI Inna Amania menekankan pentingnya efektivitas dan profesionalisme dalam penyelenggaraan ibadah haji. Hal...
Selly Andriany Ingatkan Pentingnya Harmoni Sosial Pasca Perusakan Rumah Doa di Sumbar
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Menanggapi insiden perusakan rumah doa umat Kristiani di Sumatera Barat, Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany...
Selly Andriany Minta Penindakan Tegas atas Perusakan Rumah Doa GKSI di Padang
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menyayangkan aksi intoleransi yang terjadi di Padang, Sumatera Barat,...